Selasa 22 Sep 2015 12:19 WIB

Politikus PDIP Laporkan Rini Soemarno dan RJ Lino ke KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton menyebut, ada pemberian gratifikasi atau hadiah dari Lino ke Rini.

"Kami lapor ke KPK perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Selasa (22/9).

Masinton menyebut, gratifikasi yang diduga diberikan Lino adalah barang perabotan rumah. Anggota Komisi III DPR ini mengklaim telah memiliki dokumen lengkap terkait pemberian tersebut. Nilainya, kata dia, mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, Masinton mengaku tidak tahu terkait apa dugaan gratifikasi tersebut diberikan. Menurutnya, KPK yang punya wewenang untuk menelusuri lebih dalam terkait hal itu. Yang pasti, dalam UU tentang tindak pidana korupsi, penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Ini yang memberi jelas, yang menerima jelas, diberikan ke Menteri BUMN," ujar dia. Sebab, lanjut Masinton, dokumen yang diklaim sebagai bukti tercatat pada bulan Maret 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement