Rabu 20 Jan 2016 01:40 WIB

Pimpinan KPK: RJ Lino Mestinya tak Ajukan Praperadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengemukakan, mantan Direktut Utama Pelindo II Richard Joost Lino tak semestinya mengajukan praperadilan.

Sebab, dalil-dalil yang dikemukakan kuasa hukum Lino di pra peradilan, mestinya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Salah satu yang dipermasalahkan oleh pihak RJ Lino adalah kurangnya alat bukti dalam penetapannya sebagai tersangka.

"Kalau ada sekarang dari pemohon (RJ Lino) dikatakan tidak cukup bukti, harusnya nanti di persidangan yang berikutnya, bukan di praperadilan," kata Basaria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Basaria juga menilai, mestinya Majelis Hakim yang dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Udjayanti menolak gugatan praperadilan tersebut. "Harusnya sih menang," ucap Basaria.

Bagaimana tidak, menurutnya penyelidik dan penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka. Alat bukti itu juga sudah diekspose di depan pimpinan KPK, sehingga diputuskan bahwa perkara itu layak ditingkatkan ke penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik KPK menurutnya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara akibat pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Menuritnya, meskipun perhitungan kerugian negara menyusul dalam proses penyidikan, itu tidak akan menjadi masalah.

Seperti diketahui, pada Senin (28/12) RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement