Selasa 29 Dec 2015 12:48 WIB

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Jawaban Ketua KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
 Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).  (Antara/Yudhi Mahatma)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Center pada tahun 2010.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilannya," kata Agus usai peresmian Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

Agus pun yakin bila penetapan RJ Lino sebagai tersangka sesuai dengan jalur hukum yang ada. Namun, Agus tidak mau terlalu berkomentar banyak ketika ditanya apakah KPK akan mampu memenangi gugatan praperadilan.

Agus pun mengakui bila KPK telah menerima hasil laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan mantan RJ Lino. Hasil analisi itu juga  terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Laporan itu, kata Agus, akan digunakan KPK untuk mengembangkan dan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat Lino sebagai tersangka. "Kita akan dalami laporan PPATK," kata Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement