Selasa 29 Dec 2015 09:26 WIB

Pengacara: RJ Lino Siap Hadapi Sidang Praperadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengungkapkan, kliennya sudah sangat siap menjalani segala proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Maqdir, praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada RJ Lino oleh KPK. "Sudah Insya Allah sudah sangat siap," kata Maqdir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/12).

Adapun persiapan yang sudah dilakukan sejauh ini adalah menyiapkan ahli-ahli dan barang bukti terkait permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino. "Tentunya kami siapkan ahli-ahli, bukti-bukti yang berkenaan dengan permohonan itu," ucap Maqdir.

Meski begitu, Maqdir mengungkapkan dirinya belum mengetahui kapan proses praperadilan tersebut akan dimulai di PN Jaksel. "Belum, saya belum mengetahui (jadwalnya)," kata Maqdir.

Seperti diketahui, pada Senin (28/12) RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement