Kamis 08 Feb 2018 21:24 WIB

Kasus RJ Lino, KPK Konfirmasi Proses Pengadaan QCC

Penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka RJ. Lino.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Kamis (8/2), penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RJ. Lino terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Penyidik mengkonfirmasi kepada tiga saksi terkait proses pengadaan QCC antara lain terkait penunjukkan rekanan dan besaran biaya yang dibayarkan.

"Jadi kami rinci kembali proses pengadaannya seperti apa termasuk juga kami klarifikasi pengetahuan dari saksi terkait dengan penunjukan rekanan dan besaran biaya yang dibayarkan saat itu," ujar Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/2).

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Sampai saat ini koordinasi masih terus dilakukan dengan BPKP. "Jadi tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan BPKP tentu untuk finalisasi perhitungan tersebut selain unsur-unsur melawan hukumnya yang harus kami pertajam dari waktu ke waktu perhitungannya juga perlu dilakukan dengan koordinasi bersama BPKP," katanya.

Febri menambahkan, dalam kasus ini KPK masih memiliki pekerjaan yang harus dikerjakan terkait dengan pengumpulan bukti yang harus membutuhkan kerja sama lintas negara. Namub, sambung Febri, penyidik memastikan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan. "Sehingga kami perlu lakukan pemeriksaan tiga saksi hari ini," ujarnya.

Diketahui, tiga saksi yang dipanggil itu, yakni mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro, dan pegawai PT Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto.

PT JPPI sendiri adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012. Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggung jawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) asal Cina.

Sementara itu, Ferialdy Noerlan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaanmobile craneoleh Bareskrim Polri pada 2013. RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement