Senin 21 Mar 2016 14:42 WIB

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Petinggi Pelabuhan Palembang

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino.

Kali ini, penyidik KPK memanggil dua mantan General Manager (GM) Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Keduanya adalah Dani Rusli Utama dan Susetyo.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Yuyuk di Jakarta, Senin (21/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Penyidik menduga RJ Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC. Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Baca juga:

Bunga Bangkai Setinggi Empat Meter Mekar di Bengkulu

Kasus Zaskia, Bentuk Kegagalan TV Kemas Bisnis Hiburan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement