Senin 14 Mar 2016 13:05 WIB

KPK Kembali Periksa Haryadi Budi Kuncoro Soal Kasus RJ Lino

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro.

Ia akan kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Haryadi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost (RJ) Lino.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

Yuyuk mengatakan pemeriksaan terhadap Haryadi  untuk menelisik mengenai pengadaan peralatan di PT Pelindo ll. Pasalnya, adik Bambang Widjojanto itu bertugas sebagai Senior Manager peralatan, termasuk pengadaan tiga unit QCC pada tahun 2010.

Sebelumnya, Haryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi di PT Pelindo ll. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda yakni terkait pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo ll.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement