Sabtu 28 Oct 2017 00:35 WIB

KPK Sudah Periksa 55 Saksi untuk RJ Lino

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010. Hingga Jumat (27/10), penyidik KPK telah memeriksa 55 orang saksi untuk RJ Lino.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, 55 saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT. Pelindo II (Persero) , pegawai pada BPKP, pegawai Pelabuhan Pontianak tahun 2009, pegawai dan pejabat PT. Lloyd Register Indonesia, pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT. Jayatech Putra Perkasa, dan unsur swasta lainnya.

"Hari ini (27/10) penyidik memeriksa seorang saksi, yaitu Direktur Keuangan PT Bukit Asam Orias Petrus Moedak, penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT. Pelindo II (Persero)," ujarnya, Jumat (27/10).

Orias diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II dan sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Febri menegaskan, KPK masih terus melanjutkan secara paralel proses penghitungan kerugian negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut.

"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," katanya.

Meski sempat terhenti beberapa waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi untuk RJ Lino, sambung Febri, penanganan kasus indikasi korupsi ini masih terus berjalan.

"Ada kegiatan-kegiatan yang memang bisa terlihat secara langsung seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain, namun proses penyidikan masih tetap berjalan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara, pencarian bukti yang ada di dalam dan luar negeri tentu saja itu juga menjadi satu hal yang penting kami lakukan," jelasnya.

RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Namun, hingga kini, KPK belum pernah memeriksa RJ Lino lagi. Bahkan, RJ Lino belum ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement