Senin 21 Sep 2015 13:00 WIB

Amanah UU, Setiap Pecandu Narkoba akan Direhabilitasi

Wajib lapor pecandu narkoba di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wajib lapor pecandu narkoba di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Kombes Djoko Marjatno mengatakan pecandu narkoba tetap menjalani rehabilitasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap pecandu akan direhabilitasi karena itu amanah Undang-Undang," kata Djoko ketika ditanya tentang wacana penghapusan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Bengkulu, Senin (21/9).

Dia mengatakan hasil rapat koordinasi antara BBN provinsi dan BNN pusat pekan lalu menegaskan mekanisme penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Menurut Djoko percepatan target rehabilitasi menjadi bahasan pokok dalam rakor yang dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Konsep rehabilitasi bagi pecandu narkoba termasuk dalam Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. "Mekanisme rehabilitasi pecandu lebih komprehensif, termasuk di lembaga pemasyarakatan juga diintensifkan," ucapnya.

Saat ini kata Djoko ada sebanyak 27 warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang menjalani rehabilitasi narkoba. Jumlah total pecandu di Bengkulu yang sedang direhabilitasi sebanyak 241 orang.

Dari 241 orang yang direhabilitasi sejak Mei 2015 tersebut, sebanyak 163 orang terjaring melalui razia yang dilakukan petugas BNN Bengkulu. Sementara sebanyak 78 orang mendapat perawatan jalan atas kemauan sendiri atau melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Khusus rawat jalan, lanjutnya, pecandu yang dinyatakan bebas narkoba harus menjalani delapan kali terapi dengan konselor, dua kali pertemuan grup dan sekali pertemuan keluarga. "Selama tiga bulan itu mereka juga akan dites urin sebanyak dua kali dengan jadwal yang hanya diketahui konselor," ujarnya.

Bila pasien berhasil melewati serangkaian terapi tersebut maka mereka dinyatakan bebas narkoba dan mengikuti upacara kelulusan serta mendapat kartu rehabilitasi narkoba. Sebaliknya, bila dua kali gagal dalam proses rawat jalan, mereka akan dialihkan dengan sistem rawat jalan di RSJKO Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement