REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga jaringan Narkiba internasional dalam kurun waktu sebulan terakhir. Sebanyak 13,9 kilogram sabu yang rencananya akan diselundupkan berhasil diamankan dari ketika pengungkapan.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan tiga pengungkapan berhasil mengamankan jaringan Malaysia - Indonesia, jaringan Nigeria - Indonesia dan jaringan Taiwan - Indonesia. Pengamanan jaringan Malaysia - Indonesia dilakukan 4 April lalu di Kalimantan Timur.
"Pengamanan itu berhasil menyita 10,8 kilogram sabu. Sindikat peredaran dikendalikan seorang narapidana yang kini masih mendekam di Lapas Tarakan," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di Jakarta, Rabu (20/4).
Dari operasi pengamanan di Kalimantan timur, BNN menciduk dua tersangka, yakni HEN, 31 dan ASH, 41 yang masing-masing berperan sebagai kurir dan pengawas kurir. Sindikat Nigeria - Indonesia diamankan pada 14 April lalu di sebuah ruko di Batu Ceper, Kota Tangerang.
Operasi ini berhasil meringkus YAK, 37, ISK, 39 dan DS, 36 dan mengamankan 688,7 gram sabu. Ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir dan konsumen narkoba itu mengaku mendapatkan sabu dari LN, 36, warga Nigeria yang tinggal di Yogyakarta. LN pun ditangkap di hari yang sama oleh petugas BNN Daerah Istimewa Yogyakarta.
Buwas melanjutkan, pihaknya juga mengungkap sindikat narkotika Taiwan - Indonesia pada 30 Maret lalu. Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang tersangka bernama LWS, 30 dan 2.460 gram sabu.
"LWS ini bukan pemakai, dia hanya kurir. Modus penyelundupan jaringan Taiwan ini melalui paket kiriman dari luar negeri. Paket kiriman berupa seperangkat tea set yang di dalamnya telah disisipi sabu," jelas Buwas.
Dia menambahkan, dari ketiga operasi pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka. Sebanyak dua tersangka di antaranya adalah warga asing.
Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.