REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi memusnahkan ratusan handphone (HP) pada akhir pekan lalu. Alat komunikasi tersebut merupakan milik para narapidana yang berhasil dirazia petugas lapas.
"Ratusan HP itu hasil razia dari Januari hingga September 2015,’’ terang Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Latif Safiudin kepada Republika.co.id pada Senin (21/9).
Jumlah HP yang dimusnahkan petugas mencapai sebanyak 130 unit. Menurut Latif, alat komunikasi tersebut dirazia dari penghuni lapas karena mereka tidak diperbolehkan menggunakan HP di dalam kawasan tersebut.
Latif menerangkan, para penghuni lapas yang terbukti membawa HP akan diberikan sanksi. Misalnya tidak diberi remisi pada hari-hari khusus seperti peringatan hari kemerdekaan maupun hari raya keagamaan.