Rabu 02 Sep 2015 20:01 WIB

OC Kaligis Jawab Panggilan KPK dengan Surat: Saya tak Hadir

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Advokat senior itu hanya mengirim surat kepada penyidik lembaga antikorupsi tanpa alasan ketidakhadiran.

"Pak Kaligis tidak hadir dengan memberikan surat bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Menurut Yuyuk, ayah dari artis Velove Vexia itu menolak dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Namun, dalam surat itu tak ada keterangan alasan penolakan pemeriksaan. "Tidak disebutkan di suratnya (alasan penolakan)," ujar Yuyuk.

Dalam sidang dakwaan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8), majelis hakim mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy. Namun, mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu menolak.

Kaligis merasa mempunyai hak untuk menolak diperiksa. Dia beralasan tetap memegang kode etik profesi sebagai advokad sehingga enggan bersaksi untuk pasangan suami istri itu. Sebab, Gatot dan Evy merupakan klien Kaligis dalam gugatan ke PTUN Medan.

KPK terus merampungkan berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sejauh ini, baru perkara OC Kaligis yang telah disidangkan. Kaligis didakwa memberikan uang dalam pecahan dolar Ameriksa dan Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement