REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara negara tetap bisa diseret ke ranah pidana. Jika ditemukan kerugian negara dari kesalahan administrasi yang terjadi, maka penyelenggara negara tetap bisa dikenai pasal pidana.
"Apa iya kalau jelas kerugian negaranya bisa diabaikan begitu saja?," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandhu Praja saat dikonfirmasi, Senin (24/8) malam.
Adnan mengatakan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa diterapkan kepada siapapun. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak bersinggungan dengan UU Tipikor. Setiap kebijakan, baik disebabkan kesalahan administrasi atau apapun, jika mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan suatu tindak pidana.
"Selama ini pemahamannya seperti itu," ujar dia. Hanya saja, menurut Adnan, persoalannya adalah besaran kerugian negara yang bisa ditoleransi yang dimungkinkan oleh UU.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono.