Selasa 11 Aug 2015 02:50 WIB

Kepala Desa Diminta Pelajari Aturan Penyaluran Dana Desa

Rep: C94/ Red: Indira Rezkisari
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa. 

Intruksi tersebut mengingat dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 triliun sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah. Dana desa tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8).

Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," ujar Marwam.

Menurut Marwan, sesuai permendesa No.5/2015, dana desa dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. 

"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya. Menteri Marwan menjelaskan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," ungkapnya.

Mekanisme musyawarah desa, kata Menteri Marwan,  sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement