REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70 kali ini memberikan kebahagiaan pada narapidana terpilih karena akan mendapatkan remisi khusus, Senin (10/8). Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ansarudin mengatakan, pihaknya sedang menginventarisir jumlah narapidan yang akan mendapatkan remisi.
"Kami sedang menghitung seluruh narapidana yang akan mendapat kebebasan di hari kemerdekaan," ujar dia, Senin (10/8).
Berbeda dari pemberian remisi sebelumnya, remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari kemerdekaan. Landasan hukum remisi istimewa ini berdasarkan Keppres 120 Tahun 1955 tentang Dasawarsa Hari Kemerdekaan.
Berdasarkan Keppres tersebut, pemberian remisi adalah 1/12 dari masa hukuman dengan maksimal pengurangan selama tiga bulan. Jadi, narapidana satu tahun hanya mendapat remisi satu bulan, sedangkan mereka yang dihukum lebih dari tiga tahun mendapat remisi hanya tiga bulan saja.
Remisi ini diberikan tanpa syarat tingkatan. Menurutnya, bisa saja narapidana pembunuh, koruptor, teroris, narkoba mendapatkan hak remisi ini.
Pemberian remisi ini tidak mengacu pada PP 99 Tahun 2012. Karena saat ini aturan tersebut belum dapat digunakan. Ansarudin beralasan aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian kembali karena sebelumnya Kemenkumham ingin merevisi aturan tersebut.