REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi tentang penggunaan pesawat tanpa awak atau drone di Indonesia. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Salah satu isi aturan tersebut menyebutkan bahwa drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan pihaknya mendukung regulasi baru tersebut, namun ia berharap ada pengecualian untuk kepentingan sektor pariwisata.
"Secara umum saya setuju drone disertifikasi. Khusus untuk penggiat pariwisata, kami akan membantu sertifikasi tersebut jika diperlukan, khususnya untuk wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus)," kata Arief kepada Republika di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/8).
Arief menilai keputusannya cukup adil, dimana aturan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata bisa diselaraskan.
Mantan dirut Telkom ini pun akan menugaskan salah satu bidang di Kementerian Pariwisata untuk membantu sertifikasi drone untuk pariwisata bagi yang membutuhkan.
Tujuannya supaya si pengguna atau pemilik tetap aman dalam mendokumentasikan obyek-obyek wisata di Indonesia.