Selasa 04 Aug 2015 13:51 WIB

DPRD: Pedagang Harus Tolak Pembeli yang Salah Gunakan KJP

Rep: C26 / Red: Karta Raharja Ucu
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau pedagang menolak pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang membeli barang di luar kebutuhan sekolah. Ini berlaku bagi toko-toko yang menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran.

"Pedagang harus berani menolak," kata Pantas saat dihubungi ROL, Selasa (4/8). Menurutnya, penyalahgunaan ini tidak lepas dari pedagang yang tetap memproses transaksi menggunakan KJP. Padahal, Pemprov DKI memberikan bantuan KJP hanya untuk keperluan pendidikan.

Untuk itu, sosialisasi lebih lanjut harus ditingkatkan. Tidak hanya untuk pengguna tapi juga kepada pedagang yang melayani transaksi non tunai. Lewat sosialisasi ini diharapkan pedagang bisa menolak pengguna KJP yang ingin menyalahgunakan bantuan. Ia juga berharap pedagang memberikan pengertian, tidak hanya mencari untung tapi juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemprov.

Ia juga meminta Pemprov DKI melacak transaksi yang menyimpang tersebut. Agar polemik bisa dijelaskan secara detail apakah terbukti memang telah menyalahgunakan. Selanjutnya pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang diatur Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement