Rabu 29 Jul 2015 22:15 WIB

Diperiksa KPK, Asisten Pribadi Gatot Diperdengarkan Sadapan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten pribadi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustafa kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery, Rabu (29/7) malam. Usai pemeriksaan, Mustafa mengaku diperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan Gery.

"Ada rekaman-rekaman pembicaraan saya dengan Gery itu, diperdengarkan tadi," kata Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (29/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, rekaman hasil sadapan yang diperdengarkan terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN. Mustafa membenarkan ada pembicaraannya dengan Gery. Namun, dia mengklaim pembicaraan hanya terkait akomodasi Gery selama di Medan.

"Iya, memang hubungan saya (dengan Gerry) ini selama proses PTUN ini. Tapi saya hanya soal akomodasi gitu-gitu," ujar dia.

Kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan ini sudah menjerat delapan orang menjadi tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Gery yang ditangkap tangan KPK pada 9 Juli 2015.

Kemudian dari hasil pengembangan penyidikan, pengacara kondang sekaligus atasan Gery, OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka. Selanjutnya, Gatot dan Istrinya, Evy Susanti juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement