Selasa 28 Jul 2015 14:43 WIB
Angeline Tewas

Hakim Tegur Saksi Ahli Kuasa Hukum Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
  Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang ketiga praperadilan tersangka kasus pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (28/7).

Hakim tunggal Achmad Peten Sili yang memimpin persidangan sempat menegur saksi ahli pidana, yang dihadirkan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya Hotma Sitompoel.

Dr Tomy Sihotang sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Margriet di persidangan dinilai terlalu jauh menyinggung kasus ini hingga di luar bidang keilmuannya. Hakim mengingatkan ia untuk menjawab pertanyaan sebatas keahliannya saja.

"Jangan menjawab yang tidak sesuai dengan kapasitas Anda. Anda ini saksi ahli hukum pidana atau forensik? Tolong sampaikan penjelasan Anda sesuai dengan kapasitas dan bidang keilmuan Anda," katanya di Denpasar, Selasa (28/7).

Dalam persidangan, Tomy mengatakan bahwa alat pendeteksi kebohongan (lie detector) hanya pelengkap, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti utama dalam penyelidikan kasus tewasnya korban, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Tomy bahkan mengatakan penyidik yang menggunakan alat tersebut terkesan tak mampu lagi mencari alat bukti lain.

"Jika penyidik tak dapat bukti lain, ya semestinya penyidik menyerah saja dan kasus ini dihentikan," ujarnya.

Tomy juga memaparkan tiga hal penting dalam pembuktian kasus kematian bocah delapan tahun asal Sanur ini, yaitu adanya korban, alat bukti, dan tersangka. Penyidik dinilainya harus bisa membuktikan kesesuaian antara ketiga hal tersebut yang disertai dengan ketelitian.

Sidang ketiga hari ini dikhususkan untuk mendengar keterangan saksi ahli. Tomy yang juga doktor di Universitas Pajajaran Bandung ini juga sempat menyinggung keterangan Agus yang berubah-ubah dan tidak bisa dijadikan sebagai pijakan penyidik untuk langkah kasus ini  selanjutnya.

Menurut Tomy, keterangan yang dipaparkan Agus dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama yang menggiringnya menjadi tersangka adalah keterangan yang benar dan segar. Alasannya, dalam keterangan pertama dimana Agus mengakui dirinya yang membunuh Angeline terlihat jelas bahwa Agus betul-betul menjelaskan pengalamannya.

"Setiap keterangan mengandung nilai kebenaran. Penyidik harus bisa menjelaskan mengapa keterangan Agus yang terakhir yang diterima," jelasnya.

Sidang praperadilan Margriet masih akan berlanjut besok (Rabu) dengan agenda penyampaian kesimpulan. Hakim Achmad mengatakan bahwa jika kasus ini bisa saja diputuskan besok atau lusa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement