Senin 29 Feb 2016 14:47 WIB

Margriet Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline), akhirnya rampung dalam waktu kurang dari lima bulan sejak sidang perdana Oktober 2015.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Edward Haris Sinaga memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa dinyatakan sah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, dan diskriminasi pada anak," kata Edward di Denpasar, Senin (29/2).

Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76b jo Pasal 77b, juga Pasal 76a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak. 

Vonis terhadap Margriet sama dengan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pihak keluarga dan kuasa hukum Margriet menyatakan mereka akan mengajukan banding setelah putusan tersebut.

"Jelas kami akan ajukan banding karena vonis ini tidak sesuai fakta," kata anak sulung Margriet, Yvonne Caroline Megawe.

Yvonne mengatakan, ibunya layak untuk dibebaskan. Dalam waktu dekat, dia akan mengupayakan banding tersebut ke Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement