REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Jepang pada Rabu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan mantan perdana menteri Shinzo Abe pada 2022. Kasus ini turut menyingkap pengaruh politik Gereja Unifikasi di Jepang.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Tetsuya Yamagami (45). Ia mengaku membunuh Abe menggunakan senjata api rakitan saat mantan perdana menteri tersebut berpidato di Kota Nara, Jepang bagian barat.
Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Abe sebagai “kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pasca-Perang Dunia II”.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Nara, penasihat hukum Yamagami berpendapat hukuman terhadap kliennya seharusnya tidak lebih dari 20 tahun penjara.
Tim pembela menyatakan Yamagami merupakan korban sekte keagamaan. Mereka menilai latar belakang kehidupannya yang “tragis” menjadi pemicu tindakan pembunuhan tersebut.
Yamagami mengaku menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kerugian finansial akibat donasi dalam jumlah besar yang diberikan ibunya kepada sekte tersebut. Total donasi itu disebut mencapai 100 juta yen atau sekitar Rp 10,5 miliar.
Ia meyakini Abe, yang berusia 67 tahun saat ditembak, berada “di pusat keterlibatan politik Gereja Unifikasi” di Jepang.