Kamis 04 Feb 2016 18:38 WIB
Engeline Tewas

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Engeline

Terdakwa kasus pembunuhan anak, Margriet Megawe (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus pembunuhan anak, Margriet Megawe (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline (8) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2).

Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil, kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati, korban masih anak-anak yang sepatutnya harus dihindari terhadap perlakuan diskriminatif.

Kemudian, perbuatan terdakwa membuat tanah Bali 'leteh' atau kotor, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 WITA, terdakwa Margriet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margriet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Agustay dalam persidangan terpisah telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas. Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp 200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margriet mengambil boneka berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya. Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement