Senin 29 Feb 2016 15:12 WIB

'Seharusnya Margriet Dihukum Mati'

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe menangis saat menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe menangis saat menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kedua orang tua kandung Engeline, Rosidik dan Hamidah tak puas dengan vonis hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet Christina Megawe. Sang ayah, Rosidik menyatakan hukuman yang pantas untuk ibu angkat Engeline itu adalah hukuman mati.

"Vonis hakim itu masih ringan. Seharusnya dia (Margriet) dihukum mati," ujar Rosidik di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2).

(Baca juga: Margriet Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana)

Rosidik berharap banding yang akan diajukan kuasa hukum Margriet justru memperberat hukuman yang bersangkutan. Ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa wanita paruh baya terebut terbukti melakukan perbuatan sadis yang menyebabkan anak perempuan tak bersalah itu kehilangan nyawanya.

Dalam dakwaan disampaikan Margriet terbukti melakukan pemukulan terhadap Engeline pada 15 Mei 2015. Pemukulan tersebut menyebabkan hidung dan kedua telinga Engeline mengeluarkan darah. Margriet juga memukul Engeline dihari kematiannya, 16 Mei 2015 dengan cara membenturkan kepala Engeline ke tembok. Perbuatan Margriet tersebut disaksikan oleh mantan asisten rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai hingga Engeline menemui ajalnya dan dikubur hari itu.

Ibu kandung Engeline, Hamidah bahkan mengamuk di pengadilan. Dia histeris mengutuk sikap kuasa hukum yang tanpa rasa bersalah justru mengajukan banding.

"Terkutuk kalian semua. Kalian tidak tahu betapa kejinya pembunuhan terhadap anak saya. Semoga anak-anak kalian tidak merasakan hal yang sama seperti anak saya," ujar Hamidah.

Hamidah langsung diredam oleh Ketua Komisi nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Baik Rosidik maupun Hamidah akan tetapmengikuti proses lanjutan banding dari pihak Margriet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement