Kamis 04 Feb 2016 17:58 WIB

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukumnya dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/1).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukumnya dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Margariet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Kamis (4/2). Tuntutan disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Margriet terseret kasus pembunuhan putri tirinya, Engeline. Kasus Engeline menyita perhatian masyarakat luas. Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (1/1), Margriet bersikukuh bukan dirinya pelaku pembunuhan. 

Margriet tetap menyebut Agus, mantan asisten rumah tangganya sebagai pelaku pembunuh anak angkatnya. Margriet juga memaparkan bahwa dirinya pernah melihat Engeline menangis pada 15 Mei 2015. Saat ia menanyakan sebabnya, Engeline menjawab karena dia baru saja dimarahi Agus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya tak bisa memaksa Margriet memberi keterangan tambahan. JPU sudah mengantongi alat bukti sah untuk menjerat Margriet dengan pidana yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement