REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim PN Depasar memutus 10 tahun penjara untuk Agustay Handa May. Dia dinyatakan bersalah karena mengetahui pembunuhan Engeline dan membantu Margriet menyembunyikan korban agar kejahatannya tidak diketahui.
"Yang meringankan karena terdakwa tidak berbelit-belit dan ikut membantu proses pengungkapan kasus tewasnya Engeline," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Senin (29/2).
(Baca: Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup)
Dua terdakwa dihadirkan dalam dua sidang berbeda. Sebelum sidang dengan terdakwa Agustay digelar, majelis hakim telah mengganjar Margreit dengan hukuman seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agustay dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait putusan majelis hakim, kuasa hukum Agustay, Hotman Paris Hutapea mengatakan hanya pikir-pikir dalam menanggapi keputusan itu. "Setidaknya hakim sudah cukup bijak dalam memberikan keputusan. Kan turun lagi dua tahun, cukup lumayanlah dari 12 tahun sebelumnya yang dituntututkan," ungkap Hotman terkait putusan kliennya.
Namun sebelum sidang Agustay berlangsung, seusai putusan kasus Margriet, kepada wartawan Hotman menyebutkan, bila putusan hakim di atas lima tahun, maka dia akan banding. Sedangkan bilan putusanya di bawah lima tahun pihaknya akan menerimanya. "Kalau di atas lima tahun kami akan banding," kata Hotman.