Senin 29 Jun 2015 20:44 WIB

Hadi Poernomo, Jalan Masuk KPK Bongkar Sektor Pajak

Rep: c20/ Red: Muhammad Hafil
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengungkap kasus dugaan korupsi pajak mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo (HP). Menurut Jaksa KPK Yudi Kristiana, Hadi merupakan jalan masuk bagi KPK untuk bongkar korupsi di sektor pajak.

"Kasus Hadi sebetulnya jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar korupsi sektor pajak. Tapi sudah di cut di awal," kata Yudi dalam diskusi "Membedah Penanganan Perkara di KPK" di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Menurut Yudi, KPK paham konsekuensi yang akan dihadapi dalam mengungkap kasus ini. Yudi menilai bila KPK sukses mengungkap korupsi di sektor pajak, potensi uang negara yang bisa diselamatkan juga besar.

"Dalam kasus Hadi kan audit investigasi cuma Rp3,75 miliar, di penyidikan sampai Rp2,5 triliun, itu kan banyak," ujar Yudi.

Namun, Yudi menegaskan KPK tidak akan menyerah dalam menghadapi kasus ini. Dia memastikan lembaga antirasuah itu akan berjuang terus dalam mengungkap kasus tersebut walau sudah kalah di praperadilan.

"Itu tantangan dan KPK dilahirkan untuk menghadapi hal-hal yang besar itu bukan remeh-temeh tapi tantangannya juga besar, baik tantangan hukum dan nonhukum yang nampak di depan maupun di balik layar," tutup Yudi.

Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo pada Selasa 26 Mei lalu. Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah. Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi Poernomo yang dilakukan secara bersamaan dengan terbitnya sprindik KPK pada 21 April 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement