Sabtu 16 May 2015 20:04 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jika Eksekusi Mati Rodrigo Gularte, Indonesia Disebut Melanggar HAM

 Pendeta Charlie Burrows dan Angelita Muxfeldt, sepupu terpidana mati Rodrigo Gularte.
Foto: AFP
Pendeta Charlie Burrows dan Angelita Muxfeldt, sepupu terpidana mati Rodrigo Gularte.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Kepala Biro Riset KontraS Puri Kencana Putri menuturkan, jika eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte benar-benar dilakukan, Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat brutal.

"Rodrigo itu punya penyakit delusional dan skizofrenia. Kalau (pemerintah) kita mengeksekusi orang yang kesehatannya tidak sempurna berarti pemerintah melakukan kejahatan yang sangat brutal," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/5).

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti, saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.

"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.

Sementara dalam sejumlah pemberitaan, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Artinya, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement