Kamis 17 Jul 2025 16:02 WIB

Sergei Atlaoui Divonis Mati Pengadilan Indonesia, Dibebaskan Prancis, Begini Respons Yusril

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Prancis yang bebaskan Atlaoui.

Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui
Foto: Foto: C18
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia yang dipulangkan ke Prancis dapat pembebasan bersyarat di negara asalnya. Pembebasan bersyaraat Atlaoui telah disetujui pada 18 Juli lalu.

"Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, tidak ada keraguan bagi saya untuk menyerah kapan pun. Ini adalah momen yang sangat penting bagi saya hari ini, dan akan menjadi momen yang penting baginya segera setelah ia (Atlaoui) dibebaskan," ujar pengacaranya, Richard Sedillot, kepada AFP.

Baca Juga

Lantas bagaimana sikap Indonesia atas pembebasan itu?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Prancis.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.

"Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement