Jumat 24 Jan 2025 17:15 WIB

Terpidana Sergei Atlaoui Batal Dieksekusi Mati, Indonesia Setuju Pulangkan ke Prancis

Proses hukum lanjutan terhadap Sergei jadi kewenangan Pemerintah Prancis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui
Foto: Foto: C18
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bakal memulangkan terpidana mati Sergei Atlaoui ke Prancis pada 4 Februari. Selanjutnya, Pemerintah RI menghormati hukuman lanjutan yang diterima Sergei dari Pemerintah Prancis.

Keputusan pemulangan Sergei diambil seusai Pemerintah RI menyepakati perjanjian transfer of prisoner atau transfer tahanan dengan pemerintah Prancis.

Baca Juga

"Proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025).

Atas keputusan ini maka Pemerintah Indonesia tidak melakukan eksekusi mati terhadap Sergei Atlaoui. Yusril mengatakan Pemerintah Prancis sudah setuju hingga menandatangani Practical Agreement itu.

"Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan RI untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya," ucap Yusril.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement