Selasa 10 Oct 2017 22:50 WIB

Kembali Disidang Kasus Narkoba, Terpidana Mati Divonis Nihil

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ayau, terdakwa perkara pengendalian narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan dengan barang bukti 8 kg sabu divonis dengan hukuman nihil. Hukuman ini dijatuhkan dengan pertimbangan vonis mati sudah diberikan kepada Ayau dalam kasus narkoba sebelumnya.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (10/10). Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menyatakan, Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 144 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman nihil," kata Sayuti, Selasa (10/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi di Indonesia adalah hukuman mati. Hukuman imi tidak bisa dijatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya. Untuk diketahui, Ayau merupakan terpidana mati untuk kasus pengiriman sabu seberat 270 kg.

"Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati untuk kedua kalinya kepada terdakwa. Karena, hukuman mati adalah hukuman tertinggi," ujarnya.

Sayuti mengatakan, putusan ini merujuk pada pendapat yang disampaikan R Soesilo mengenai Pasal 67 KUHP. Meski begitu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Ayau bersalah mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan melalui ponsel yang dimilikinya.

"Ayau menghuni Blok T Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu 270 kg)," kata Sayuti.

Vonis ini berbeda dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Sindu Utomo meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ayau. Atas vonis nihil ini, JPU Sindu menyatakan banding. Sementara, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan menerima putusan itu.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, sindakat narkoba jaringan Malaysia-Dumai-Medan dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan Januari 2017. Lima tersangka ditangkap lebih dulu di kawasan Jl Sisingamangaraja, Medan.

Kelimanya mengaku membawa sabu atas perintah empat narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Salah seorang di antaranya terpidana mati bernama Ayau. Dia dijatuhi hukuman mati terkait peredaran sabu seberat 270 kg. Namun, Ayau belum menyerah dan masih mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement