Jumat 24 Jan 2025 13:30 WIB

RI Kabulkan Permohonan Prancis, Terpidana Mati Serge Atlaoui akan Pulang ke Negara Asal

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba.

Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana warga Prancis yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia sejak 2007 atas kasus narkoba akan kembali ke negaranya dalam beberapa waktu ke depan. Serge akan 'dilepaskan' setelah sebuah perjanjian antara pemerintah RI dan Prancis ditandatangani pada Jumat ini untuk mengizinkan pemindahannya.

"Serge Atlaoui diperkirakan akan kembali ke Prancis pada 5 atau 6 Februari," ujar Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra kepada Reuters, Jumat.

Baca Juga

Indonesia dalam beberapa minggu terakhir telah memulangkan sejumlah tahanan terkenal, termasuk seorang ibu Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima terpidana jaringan narkoba Bali Nine.

Menurut Yusril, pejabat Indonesia akan mengadakan konferensi pers dengan rekan-rekan mereka di Prancis untuk mengumumkan perjanjian pemindahan Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun yang ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar ibu kota Jakarta. 

"Kami akan menandatangani perjanjian itu besok (Red Jumat ini) pukul 3 sore. Menteri kehakiman Prancis telah mengonfirmasi hari ini," kata Mahendra kepada AFP pada Kamis malam.

Kementerian tersebut mengatakan dalam undangannya kepada media bahwa konferensi pers akan diadakan setelah penandatanganan perjanjian untuk pemindahan Atlaoui digelar secara tertutup.

Penandatanganan perjanjian, yang awalnya dijadwalkan pada Rabu, ditunda hingga Kamis karena alasan penjadwalan. Kemudian ditunda lagi hingga Jumat. Demikian menurut sumber yang dekat dengan diskusi tersebut.

photo
Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. - (Lefigaro.fr)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement