Selasa 05 May 2015 19:01 WIB

Pengedar 200 Kg Ganja Baru Sebulan Sewa Rumah Bilik

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Daun ganja
Foto: VOA
Daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Tersangka YM (25 tahun) dan AM (30), pengedar ganja, baru sebulan menyewa rumah berdinding bilik bamboo di Kampung Pasar Kemis RT 4 RW 14 Desa Manggahan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Rumah yang dibangun di lingkungan perkampungan tersebut disewa kedua tersangka dari Abas Rahman (43).

Pemilik rumah yang kini dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Jabar, mengaku tidak menyangka jika rumahnya dijadikan gudang penyimpanan ganja sebesar 200 kilogram. "Saya tak curiga. Dia mengaku bekerja di pabrik konvensi," kata dia kepada penyidik, seperti diungkapkan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Wisnu Hermawan .

 

Sedangkan menurut Rahman, tersangka YM mengontrak rumah tersebut bersama istrinya. Tersangka mengontrak rumah dengan harga Rp 3,5 juta per tahun. Setelah dikontrak tersangka, rumah tersebut sempat didiperbaiki di beberapa bagian. 

Sejak pertama menempati rumah tersebut, Rahman mengaku tak curiga terhadap YM dan istrinya. Sebab, kata dia, tersangka biasa bertegur sapa dengan masyarakat setempat. "Jelas kaget saya. Dia tak mencurigakan sejak awal mengontrak rumah. Orangnya biasa bergaul dengan warga,’’ kata dia lagi.

Rumah Rahman dengan kontrakan YM hanya berjarak sekitar 150 meter. Rahman mengatakan, sebagian besar masyarakat di tempat tinggalnya tak curiga jika rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan ganda. Sebab, imbuh dia, warga tak pernah melihat tersangka membawa barang berukuran banyak ke dalam rumah kontrakan tersebut.

"Kalau siang kita tak pernah melihat dia membawa barang berukuran banyak. Entah kalau malam," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement