REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Permohonan praperadilan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jerok Wacik ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak keseluruhan permohonan praperadilan.
Kuasa hukun Jero Wacim, Ervin Lubis mengaku menghormati putusan hakim. Permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya kliennya yang menganggap terdapat hal yang perlu dikoreksi. "Karena ini hukum maka praperadilan inilah jalurnya," ujarnya usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Namun, dalam putusannya, kata Ervin, hakim berpendapat lain. Sehingga putusan tersebut perlu untuk dihormati. Karena itu, lanjut Ervin, langkah selanjutnya akan fokus menghadapi persidangan selanjutnya saat kasus Jero Wacik dilimpahkan.