Selasa 28 Apr 2015 17:40 WIB

Kuasa Hukum Jero Wacik Hormati Putusan Hakim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Jero Wacik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Permohonan praperadilan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jerok Wacik ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak keseluruhan permohonan praperadilan.

Kuasa hukun Jero Wacim, Ervin Lubis mengaku menghormati putusan hakim. Permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya kliennya yang menganggap terdapat hal yang perlu dikoreksi. "Karena ini hukum maka praperadilan inilah jalurnya," ujarnya usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Namun, dalam putusannya, kata Ervin, hakim berpendapat lain. Sehingga putusan tersebut perlu untuk dihormati. Karena itu, lanjut Ervin, langkah selanjutnya akan fokus menghadapi persidangan selanjutnya saat kasus Jero Wacik dilimpahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement