Selasa 09 Feb 2016 23:00 WIB

Hakim Perintahkan Rekening Milik Istri dan Anak Jero Wacik Dibuka

 Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).   (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pembukaan rekening milik istri dan anak mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa Jero Wacik," kata ketua mejelis hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).

Jero dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Dalam surat penetapan majelis hakim memutuskan untuk membuka tiga rekening deposito di Bank Mandiri atas nama Jero Wacik, membuka tiga rekening atas nama istri Jero Wacik, Trisna Wacik di Bank Mandiri dan Bank BNI serta membuka satu rekening di Bank BCA atas nama anak Jero, Sagita Shinta Pratiwi, membuka blokir untuk enam surat tanah dan rumah atas nama Jero Wacik di Pondok Pucung, Tangerang Banten, membuka blokir tanah dan rumah atas nama Sagita Shinta Pratiwi di Ragunan.

Namun hakim memerintahkan agar sejumlah rekening dan kepemilikan tanah Jero tetap diblokir yaitu surat tanah seluas 21.500 meter persegi dan tanah seluas 1.900 meter persegi di Kabupaten Tabanan, Bali atas nama Jero Wacik, 2 rekening tabungan Bank Mandiri dan 1 rekening deposito Bank Mandiri.

"Dengan memerhatikan seluruh jumlahnya yaitu mencapai Rp15,5 miliar maka nilai jaminan sudah dianggap memadai untuk mengganti kerugian negara seandainya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka permohonan terdakwa apalagi dengan alasan-alasan yang dapat diterima akal sehat adalah adil apabila aset, tanah dan bangunan dibuka blokirnya untuk patut dikabulkan," tambah anggota majelis hakim Tito Suhud.

Trisna Wacik diketahui juga mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk membuka blokir sejumlah rekening dan aset milik keluarga. Alasan yang dikemukakan yaitu pertama situasi rumah tangga turut mengalami kesulitan karena perkara yang dialami Jero Wacik.

"Terdakwa masih membiayai pendidikan anaknya, istri terdakwa masih membutuhkan dukungan dana karena masih menjalani terapi akibat masalah kesehatan dan istri dan anak keluarga terdakwa selama ini mendukung sikap kooperatif terdakwa," ungkap hakim Tito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement