REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka setelah melakukan pengembangan perkara terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tersangka tersebut yakni Sri Utami yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian ESDM. "Tersangka SU ini selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/4).
Febri menjelaskan, Sri diduga bersama mantan sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan adanya kerugian negara. Tindakan merugiakan negara tersebut dilakukan tersangka melalui tiga kegiatan. Pertama, kegiatan sosialisasi BBM bersubsidi.
Kedua, melalui kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi. Dan ketiga, yakni kegiatan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
"Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang diduga kerugian negaranya sampai Rp 11 miliar," ungkap dia.
Atas perbuatan tersebut, Sri disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri mengatakan perkara dengan tersangka Sri itu terkait dengan dua orang tersangka sebelumnya yang telah menjalani hukuman. Mereka adalah mantan menteri ESDM Jero Wacik dan mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Wacik telah dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Karno dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti Rp 150 juta subsider 3 bulan.