Kamis 12 Jul 2018 14:52 WIB

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Para terpidana kasus korupsi mengajukan PK setelah Artidjo Alkotsar pensiun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menunggu sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menunggu sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik serta Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel ikut mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkara korupsinya masing-masing.

"Iya (ajukan PK) Jero Wacik dan satu lagi Andi Zulkarnain alias Choel," kata Humas PN Tipikor Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Sementara Choel Mallarangeng divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/7) memvonis Choel dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Setelah Artidjo Alkotsar pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018, sejumlah permohonan PK mulai diajukan oleh terpidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah pemohon PK itu di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

photo
Para koruptor yang mengajukan PK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement