Rabu 26 Oct 2016 17:45 WIB

MA Perberat Hukuman Jero Wacik

  Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap membenarkan diperberatnya hukuman Jero Wacik tersebut dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.

Dia mengatakan majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Krisna juga membenarkan Majelis Agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengesampingkan kesaksian yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam.

Menurut Majelis, negarawan tidaknya seorang penyelenggara negara justru sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme.

Mantan menteri ESDM itu tersandung kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi. Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement