REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan mengevaluasi vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Agus menilai vonis bagi Jero Wacik lebih ringan setengahnya dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Biasanya kalau vonis kurang dari dua pertiga tuntutan akan dievaluasi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/2). Selain itu, kata Agus, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya atas vonis Jero Wacik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK juga akan mempelajari kemungkinan mengajukan banding atas vonis Jero Wacik. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan jaksa penuntut umum KPK.
"Masih ada waktu dua pekan bagi kami untuk menentukan sikap, melakukan banding atau tidak," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Jero Wacik pada sidang Selasa, 9 Februari 2016. Jero Wacik juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim mengganjar Jero Wacik dengan hukuman 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18,7 miliar.