Selasa 28 Apr 2015 22:25 WIB

Kemensos Pastikan Anak Terlantar Dapat Akte Kelahiran

Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial memastikan anak-anak terlantar mendapatkan akta kelahiran. Hal itu sebagai bentuk realisasi mereka memperoleh hak dasar dan perlindungan sosial.

"Anak yang belum dapat akta kelahiran karena mereka terlahir tidak di rumah sakit, kalau tidak diurus mereka tidak punya akte kelahiran. Padahal ini hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (28/4).

Khofifah mengatakan hal tersebut usai ramah tamah dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di gedung Kementerian Sosial. Ramah tamah tersebut dalam rangka mensinergikan berbagai program di kedua kementerian terutama dalam perlindungan anak dan perempuan.

Berdasarkan data dari Institut Kewarganegaraan Indonesia yang melakukan advokasi terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak, baru 54 persen dari 83 juta anak Indonesia yang punya akta kelahiran.

"Jadi sekitar 40 juta anak yang belum punya akta kelahiran, ini yang kita koordinasikan dengan Kementerian PPPA," kata Khofifah.

Dia mengatakan banyak anak yang terlahir tidak diinginkan sehingga diterlantarkan. Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak dasar dan tidak mendapat perlindungan.

"Karena itu kita sedang menyiapkan Perpres. Kalau tidak dengan Perpres maka dengan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPPA ini sudah saya komunikasikan, tinggal kepolisian," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement