REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani mengatakan kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak.
"KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," kata Rini Handayani dalam keterangan, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Rini Handayani, perlu sinergi dari semua pihak untuk melakukan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi para calon orang tua.
"Perlu gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua," katanya.
Rini Handayani menerangkan sepanjang Januari hingga April 2023 telah terjadi dua kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Kota Banjarmasin, salah satunya adalah seorang balita yang sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang belum berstatus menikah.
Sementara terkait kasus bayi yang dibuang dalam kardus saat ini masih dalam penyelidikan polisi dan mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.
Menurut Rini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Selatan, dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin dalam upaya memberikan penanganan cepat dan pemenuhan hak korban.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bayi tersebut diasuh oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) sementara yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin," kata Rini Handayani.
Pihaknya mengatakan jika orang tua korban tidak ditemukan, maka korban akan diserahkan kepada panti perawatan bayi milik Dinas Sosial Kalimantan Selatan paling lama selama enam bulan dan selanjutnya dilakukan prosedur pengangkatan anak atau COTA dibantu oleh lembaga asuhan yang ditunjuk.