Selasa 16 Jun 2020 17:57 WIB

Layanan Akta Lahir dan Akta Kematian Kota Solo Diperluas

Perluasan program tersebut termasuk mendelegasikan pelayanan ke wilayah.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah warga mengurus adminstrasi layanan kependudukan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga mengurus adminstrasi layanan kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memperluas cakupan pelayanan program Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi (Sapu Kuwat) dan Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian (Besuk Kiamat). Nantinya, warga bisa mengurus akta lahir untuk semua usia kelahiran, maupun akta kematian bagi usia kematian di bawah 10 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Yuhanes Pramono, mengatakan pemkot berupaya memperluas fungsi dari inovasi Sapu Kuwat dan Besuk Kiamat. Dua program tersebut selama ini untuk menampung kelahiran baru maupun kematian baru.

"Nah, ini mau kami perluas, tidak hanya yang baru sehari dua hari lahir atau sehari dua hari meninggal, tapi mau kami rentangkan misalnya sampai satu tahun. Peristiwa kelahiran yang tidak baru nanti bisa tetap difasilitasi kelurahan, yang meninggal lama bisa kami fasilitasi lewat Besuk Kiamat," terang Yuhanes, Selasa (16/6).

Pramono menambahkan, perluasan program tersebut termasuk mendelegasikan pelayanan ke wilayah yakni kecamatan dan kelurahan. Nantinya, berkas-berkas masuk ke kelurahan, kemudian diunggah secara digital ke Dispendukcapil, lalu berkas diverifikasi oleh petugas.

Jika berkasnya lengkap, maka kepala Dispendukcapil membubuhi tanda tangan secara elektronik. "Jadi warga tidak perlu ke dinas. Ke kelurahan cukup," ungkapnya.

Rata-rata, Pemkot menerima 40-50 permohonan akta kelahiran dalam sehari. Sedangkan untuk akta kematian, rata-rata 12-13 permohonan per hari. Di samping itu, Dispendukcapil telah melakukan evaluasi pelayanan secara daring.

Sebelumnya, layanan administasi kependudukan terdapat tiga jalur, yakni website pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id, aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, dan WhatsApp. Dispendukcapil meniadakan layanan permohonan dokumen yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp 082138555837.

Pemkot menilai, layanan lewat WhatsApp tidak efisien. Sebab, petugas harus kerja dua kali karena harus memindahkan berkas pemohon ke server secara manual.

"Nanti gunakan website dan Dukcapil Dalam Genggaman, itu nanti langsung masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), langsung kami verifikasi dan kalau kelengkapan sudah terpenuhi langsung kami proses," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement