Jumat 27 Mar 2015 07:59 WIB

OC Kaligis: Presiden Terjebak Pelanggaran Hukum Jika tak Lantik Komjen Budi

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Sebab, kata dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3). 

Apalagi, kata Kaligis, sebelum memangku jabatannya, presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan mejalankan segala undang-undang, dan peraturannya.

Kaligis meminta agar Presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga, tak ada lagi alasan bagi presiden untuk tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap keputusan pengadilan, kata dia, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya. 

Kaligis menegaskan, penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the Law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.

"Dalam kaitannya dengan hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang telah melewati serangkaian proses ketatanegaraan untuk pengisian jabatan calon kapolri dengan usulan tunggal yang diajukan oleh presiden RI dan telah disetujui oleh DPR melalui fit & proper test, oleh karenanya pemasungan dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang telah dihapuskan status tersangkanya melalui putusan praperadilan," papar Kaligis.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dengan alasan telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Padahal, Komjen Pol Budi Gunawan telah melalui proses ketatanegaraan yang diatur oleh undang-undang. Jika Komjen Budi Gunawan tak dilantik sebagai kapolri, maka presiden bisa terjebak dalam tindakan melanggar undang-undang.

Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, Sidang Paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. Dengan demikian, tak ada lagi hambatan bagi Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement