REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hukum.
Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus pun menyatakan, putusan tersebut karena KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu nomor 012/SP2/SET. Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"KPU terbukti melanggar hukum,"ujarnya di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).
Pada sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, PTTUN juga menyatakan bahwa surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan putusan Bawaslu tidak sah. Dengan begitu, PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat tersebut.
PTTUN mengabulkan gugatan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya, Kamis (21/3). Dengan putusan ini, ujar Santer, syarat PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah terpenuhi.