REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai, penyidikan sebuah kasus tidak boleh dilakukan secara terbuka. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum.
"Penyidikan itu tidak pernah dibuka. Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," kata Benny, kepada wartawan, Senin (7/1).
Menurutnya, kalau penyidikan itu terbuka untuk umum itu sama dengan tidak menghargai prinsip due proses of law. Artinya, polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.
Sebab, itu sama saja dengan mengadili sama dengan rakyat yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kalau ini yang terjadi, potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka. Terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan. Itu prinsip, harus dibela," ujarnya.
Bahkan, dia khawatir, masyarakat juga akan meminta penyidikan di KPK dilakukan secara terbuka. Sehingga, dia meminta presiden jangan melakukan intervensi terhadap kepolisian.
"Tidak boleh pelanggaran prinsip negara hukum. Publik juga harus tahan diri, jangan pengadilan rakyat. Kasihan Ahok nanti," ujar Politikus Demokrat itu.