Senin 15 May 2023 14:27 WIB

Posisi Karyawan Lemah Bahkan Diajak Staycation, Kemenaker Sebut bukan Salah Omnibus Law

Kemenaker sebut kasus Staycation untuk perpanjang kontrak hanya abuse of power

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjanjikan, berencana untuk mencegah masalah isu perpanjangan kontrak dengan staycation di masa mendatang, meski tak dirinci. Dengan adanya kasus yang mencuat soal staycation beberapa waktu lalu, dia menekankan hal itu sebagai perilaku oknum dengan ranah pidana.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjanjikan, berencana untuk mencegah masalah isu perpanjangan kontrak dengan staycation di masa mendatang, meski tak dirinci. Dengan adanya kasus yang mencuat soal staycation beberapa waktu lalu, dia menekankan hal itu sebagai perilaku oknum dengan ranah pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjanjikan, berencana untuk mencegah masalah isu perpanjangan kontrak dengan staycation di masa mendatang, meski tak dirinci. Dengan adanya kasus yang mencuat soal staycation beberapa waktu lalu, dia menekankan hal itu sebagai perilaku oknum dengan ranah pidana.

“Jadi kami tentunya akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak atau aparat berwajib untuk melakukan penegakan hukum kepada bersangkutan,” kata Anwar di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan melindungi pihak terkait. Apalagi, kata dia, ada lembaga pemerintah yang berwenang lebih dalam perlindungan saksi.“Ada LPSK, kita siap memfasilitasi,” ujar dia.

Ditanya soal tudingan buruh yang menyebut isu itu makin marak karena Omnibus Law UU Ciptaker, Anwar menampiknya. Menurut dia, posisi buruh yang makin lemah dan munculnya isu staycation bukan karena Omnibus Law.

“Bukan berkaitan dengan Omnibus Law. Artinya ini kan memang ada sesuatu yang sifatnya abuse of power,” jelas dia.

Ihwal menyalahkan aturan, dia menyinggung korban agar melaporkan atau menggugat perlakuan oknum di perusahaan. Apalagi, kata Anwar, bila sudah merugikan hingga melecehkan.

“Kita akan membantu mengawal agar proses itu bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan,” ucap dia.

Terpisah, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi pelecehan seksual di dunia kerja sudah lama terjadi. Umumnya, kata dia, dilakukan ketika marak outsourcing dan kontrak pekerja dalam petik seumur hidup sesuai UU Cipta Kerja.

“Trennya naik semenjak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, hal itu diperparah saat negara mendukung dan menempatkan diri sebagai agen outsourcing. Berdasarkan ingatannya, kata dia, tren pelecehan melonjak naik dalam studi lima dan sepuluh tahun lalu.

“Tapi saya cari penelitian KSPI soal ini sebelumnya ga ketemu-ketemu. Nanti dicari lagi,” kata dia.

Said Iqbal melanjutkan, penyebab maraknya pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Ditanya kisaran jumlah, dia mengaku sedang melakukan pendataan kembali.

“Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, apalagi ada ketakutan,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement