Rabu 25 Mar 2015 19:48 WIB

Komisi III DPR: tak Ada Kriminalisasi Terhadap Aktivis Antikorupsi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Akbar Faisal
Foto: Antara
Akbar Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal mengatakan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi di Indonesia. Akbar menegaskan, komisi tempat dia mewakilkan aspirasi, selalu mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Menanggapi ditetapkannya Denny Indrayana sebagai tersangka oleh Polri, politikus NasDem itu menilai tidak bisa semua persoalan hukum yang melibatkan pegiat antikorupsi dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

"Tidak lah. Jangan semuanya dianggap kriminalisasi. Saya pribadi sudah tanyakan ke Mabes Polri. Tidak ada (kriminalisasi)," katanya saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/3).

Akbar melanjutkan, penetapan mantan Wakil Menkumham itu sebagai tersangka oleh Mabes Polri sudah sesuai aturan. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menghubungkan kegiatan antikorupsi seseorang dengan proses hukum orang tersebut.

"Dugaan itu kan adanya dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tidak bisa dikait-kaitkan dengan aktivit-as Denny sebagai pegiat antikorupsi," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan anggaran sistem payment gateway di Kemenkumham pada tahun anggaran 2014.

Penyidik Polri, menyasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny. 

Denny dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar. Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem bikinan Kemenk-umham tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement