Selasa 17 Mar 2015 15:56 WIB

Johan Budi: Gelombang Praperadilan Pengaruhi Tenaga dan Pikiran KPK

Rep: c74/ Red: Esthi Maharani
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Usai putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan, KPK kini diserang gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi. Bahkan, KPK sampai harus menyiapkan tim khusus guna menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Memang gelombang praperadilan ini mempengaruhi tenaga dan pikiran KPK, harusnya tidak dialihkan ke sana jadi dialihkan ke sana," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi usai memberikan kuliah umum di Universitas Brawijaya, Selasa (17/3).

Johan mengatakan KPK sebenarnya telah berupaya untuk menghentikan gelombang praperadilan para tersangka yang ingin bernasib sama seperti Komjen BG. Salah satu caranya yakni mengirimkan surat ke Mahkamah Agung agar lembaga tersebut menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Menurutnya, putusan hakim Sarpin tak hanya berdampak pada KPK tetapi juga kepada penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Dikhawatirkan, semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan praperadilan.

Sayangnya, ia memprediksi SEMA itu tak akan dikeluarkan MA dengan alasan lembaga tersebut sudah terlalu banyak mengeluarkan SEMA.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ungkap Johan.

Johan mengatakan sudah mempersiapkan tim khusus. Tim khusus itu terdiri dari jaksa-jaksa penuntut umum yang dimiliki KPK.

"Timnya kita ambil dari jaksa-jaksa, jadi jaksa-jaksa KPK bertambah pekerjaannya," jelas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement