REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly untuk tetap menjaga netralitas pemerintah terhadap perkara di tubuh parpol.
Namun, pada kenyataan, menurutnya Yasonna justru bertindak sebaliknya dengan terburu-buru mengesahkan keputusan. "Menkumham harus tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol," kata pria yang juga ahli hukum tata negara, Kamis (12/3).
Ia menganggap tidak seharusnya Yasonna terburu-buru mengesahkan kepengurusan karena masih ada proses sidang gugatan di pengadilan. Yasonna seharusnya menunggu hasil sidang sehingga tidak terkesan memihak salah satu kubu.
Padahal sebagai pemerintah, tidak boleh ada kepentingan politik yang dilakukan sebagai penengah prahara parpol. Pemrintah harus tetap menjaga sikap untuk tetap netral pada pihak siapapun.
Pria yang pernah menduduki posisi Menteri Sekretaris Negara pada 2004-2007 ini menilai Yasonna menafsirkan secara sepihak Pasal 33 Undang-undang Partai Politik yang mengatakan jika putusan mahkamah partai adalah final dan mengikat. Dengan penafsiran sepihak tersebut, Yasona buru-buru mengesahkan. Hal ini dianggap Yusril sebagai upaya memanipulasi putusan mahkamah partai.
Mahkamah Partai Golkar sebelumnya sudah memberikan hasil terkait Munas yang sudah dilakukan Golkar. Dua hakimnya memutuskan untuk memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sementara dua hakim lainnya menyarankan agar putusan tersebut disahkan lewat pengadilan.
Jadi menurut kubu Aburizal tidak ada putusan menang atau kalah pada kedua pihak. Yusril juga mengatakan Yasona sudah dua kali melakukan kesalahan terkait putusannya terhadap pengesahan partai. Pertama pada pengesahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan mengesahkan kubu Romahurmuziy dan kedua pada prahara Golkar ini.