Sabtu 28 Feb 2015 20:51 WIB

Gubernur Jatim Kirim Surat ke Menteri Susi, Ada Apa?

Red: M Akbar
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Foto: Republika/Wihdan H
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kebijakan perikanan tentang pembatasan penangkapan untuk meminta waktu sebelum peraturan diberlakukan.

"Inti dalam surat tersebut meminta waktu ke pemerintah pusat terkait pembatasan penangkapan. Surat sudah kami layangkan melalui Dinas Perikanan Provinsi Jatim," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (28/2).

Kebijakan tentang pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting, yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) tertuang dalam Peraturan Nomor : 1/PERMEN-KP/2015.

Kemudian, peraturan kedua yakni nomor 2/PERMEN-KP/2015 mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, nelayan di Jatim belum memiliki pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan dan tidak siap melaksanakannya.

Seharusnya, lanjut dia, peraturan tersebut sebelum diberlakukan harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya nelayan.

"Harus disosialisasikan dulu. Jadi tidak 'ujuk-ujuk' begitu sehingga memantik reaksi para nelayan," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto yang akan meminta rekomendasi ke Komisi IV DPR RI sekaligus menegur Menteri Kelautan dan Perikanan terkait peraturan yang dikeluarkannya.

"Kami bersama nelayan juga akan meminta merevisi kebijakannya karena merugikan nelayan tradisional," ucapnya.

Di Jatim, dua peraturan tersebut memantik reaksi para nelayan yang menolak tegas pembatasan penangkapan sejumlah jenis ikan dan penggunaan alat tangkap karena dinilai merugikan mata pencahariannya.

"Kebijakan tersebut bisa membuat nelayan tak bisa makan, karena ini menyangkut hak hidup warga negara," ujar perwakilan nelayan Agus, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim di Surabaya, beberapa waktu lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement