REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan PT Angkasa Pura II menalangi refund atau pengembalian uang tiket Lion Air kepada konsumen bisa dikategorikan sebagai kebijakan koruptif. Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan talangan dana sebesar Rp 4 miliar merupakan tindakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Menurut dia, kebijakan PT Angkasa Pura II tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Kebijakan tersebut, kata Tulus, juga memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang menekan manajemen PT Angkasa Pura II. "Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa, dan makin 'ringan tangan' melanggar hak-hak konsumen," kata Tulus, Sabtu (21/2).
Ia berpendapat seharusnya pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas kepada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen/hak-hak publik, bukan justru memberikan bantuan pada Lion Air.Sebelumnya, sejumlah penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang telah membeli tiket memutuskan untuk pindah pesawat, karena penerbangan mereka ditunda atau delay hingga satu hari.
"Dana tersebut sebaiknya menjadi tanggung jawab dari Lion Air sebagai penyelenggara jasa transportasi, bukan dari pemerintah," kata Tulus.